Mal Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat,mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
KEPUTUSAN MENTERI PANRB
Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
PERBUP
PERATURAN BUPATI SIKKA NOMOR 16 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS, FUNGSI PENYELENGGARA DAN OPERASIONALISASI PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
TUGAS MALL PELAYANAN PUBLIK ( MPP )
Secara umum MPP mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan perijinan non perijinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta pelayanan BUMN / BUMD / Swasta kepada masyarakat di Kabupaten Sikka
TUGAS MPP
Tugas Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah mengintegrasikan berbagai pelayanan publik dari instansi pemerintah (pusat dan daerah), BUMN/D, dan swasta dalam satu tempat untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan bagi masyarakat. Tugas lainnya mencakup pengelolaan pengaduan, penyediaan informasi, penataan standar pelayanan, penyuluhan, dan pemantauan evaluasi.
FUNGSI MALL PELAYANAN PUBLIK ( MPP )
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, MPP mempunyai Fungsi :
FUNGSI MPP
Fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah untuk mengintegrasikan berbagai layanan pemerintah dalam satu gedung untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, terjangkau, dan nyaman bagi masyarakat. MPP berfungsi sebagai tempat terpusat untuk mengurus berbagai perizinan dan layanan publik, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan melalui koordinasi antarinstansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses.
PENYELENGGARA MALL PELAYANAN PUBLIK ( MPP )
MPP
MPP diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
MPP
Ruang lingkup MPP meliputi seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah/swasta.
MPP
Bergabungnya pelayanan yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah/Swasta berdasarkan kesepakatan ang dituangkan dalam nota kesepahaman
Informasi PENGUMUMAN dan Agenda Kegiatan MPP
PENGUMUMAN
ACARA PEMBUKAAN MPP
KEPALA DINAS DPMPTSP KAB.SIKKA
Sehubungan dengan akan dibukanya MPP Online di lingkungan Kab. Sikka maka diharapkan masyarakat dapat memanfatkan moment ini untuk pengurusan administrasi lainnya di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kab. Sikka
Sesuai Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Mal Pelayanan Publik di lingkungan Umum, maka disampaikan bahwa dalam waktu dekat akan di adakan Laucing Website Resmi Mal Pelayanan Publik ( MPP ) Kab. Sikka
KAPAN SAYA BISA MENGAKSES PELAYANAN PENGADUAN DATA KEPENDUDUKAN MELALUI MPP?
BISA KAPAN SAJA DAN DIMANA SAJA
BAGAIMANA MEKANISME PENGECEKAN DATA KEPENDUDUKAN MPP?
MPP MELAKUKAN PENGECEKAN DATA KEPENDUDUKAN BERDASARKAN KRITERIA MASALAH YANG DIMASUKKAN OLEH PENGGUNA. SELANJUTNYA DATA TERSEBUT DICOCOKAN DENGAN DATA YANG TERDAPAT PADA DATABASE KEPENDUDUKAN. HASIL PENCOCOKAN DATA TERSEBUT DITAMPILKAN DALAM BENTUK BE
APAKAH DATA KEPENDUDUKAN SAYA DAPAT DILIHAT OLEH ORANG LAIN MELALUI MPP?
TENTU TIDAK, HASIL PEMERIKSAAN DATA KEPENDUDUKAN DITAMPILKAN HANYA DALAM BENTUK BENAR DAN SALAH SEHINGGA DATA KAMU TETAP AMAN.