• MPP KAB. SIKKA
  • 0380-8431994
  • Alamat
  • Jln. Wairklau No. 35

KOLABORASI BBPOM KUPANG DAN MPP SIKKA PERMUDAH AKSES LAYANAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN

KOLABORASI BBPOM KUPANG DAN MPP SIKKA PERMUDAH AKSES LAYANAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN


Sikka, 21 November 2025 — Kolaborasi pelayanan publik antara Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kupang dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sikka terus menghadirkan kemudahan bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang membutuhkan layanan dan informasi terkait pengawasan obat dan makanan. Melalui kehadiran layanan BBPOM di area MPP Kabupaten Sikka, masyarakat kini dapat memperoleh berbagai layanan seperti konsultasi keamanan pangan, pemeriksaan izin edar, pembinaan usaha, hingga edukasi terkait obat dan makanan secara cepat dan mudah tanpa harus bepergian ke Kupang. Suasana pelayanan pada Jumat, 21 November 2025, terlihat berjalan lancar. Petugas BBPOM aktif memberikan penjelasan, menerima konsultasi, dan membantu masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai dokumen perizinan maupun memastikan produk usaha mereka memenuhi standar keamanan. Kehadiran layanan BBPOM di MPP Sikka mendapat apresiasi dari masyarakat, terutama pelaku UMKM yang membutuhkan pendampingan agar produk olahan pangan dapat beredar secara legal dan aman. Kepala MPP Kabupaten Sikka menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Dengan adanya layanan BBPOM di MPP Sikka, masyarakat tidak lagi harus keluar daerah untuk mendapatkan layanan pengawasan obat dan makanan. Ini bentuk nyata pelayanan terintegrasi dan dekat dengan warga,” ujarnya. MPP Kabupaten Sikka mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia. Selain BBPOM Kupang, terdapat puluhan instansi lain yang memberikan layanan administrasi, perizinan, dan informasi dalam satu lokasi yang nyaman, cepat, dan mudah dijangkau. Jangan lupa berkunjung ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sikka dan nikmati berbagai kemudahan dalam mengakses layanan publik.

Senin, 24 Nov 2025 Dibaca : 61 Kali # Dipublish : 1 Bulan